Sabtu, 14 November 2020

_ngaji sinambi ng☕pi_

*Kitab Matan Abi Syuja' (Matan al Ghoyah wat Taqrib) #17*
--------------------------------------

_*بسم الله الرحمن الرحيم*_

قال المؤلف رحمه الله تعالى:

 وفرائض الغسل ثلاثة أشياء : 

النية وإزالة النجاسة إن كانت على بدنه وإيصال الماء إلى جميع البشر والشعر

_"Dan fardlu mandi itu ada tiga perkara, niat, menghilangkan najis jika ada najis pada badannya dan menyampaikan air pada seluruh kulit dan rambut"_

*Penjelasan*

✅ Al Mu'allif selanjutnya menjelaskan tentang fardlu atau rukun mandi, yaitu ada tiga:

1⃣ Niat, niat boleh secara umum tanpa menyebutkan sebab diwajibkannya mandi atas dirinya seperti niat menghilangkan hadats atau dengan menentukan sebabnya seperti:

♦️Orang yang junub berniat menghilangkan janabah.

♦️Perempuan yang haidl atau Nifas berniat menghilangkan hadats haidl atau nifas.

♦️Niat dilakukan bersamaan dengan membasuh bagian pertama dari badan, baik bagian atas atau bawah badan.

Apabila niat dilakukan  setelah membasuh bagian tertentu dari badan, maka bagian yang telah dibasuh tanpa niat tersebut harus diulang basuhannya.

 Niat mandi wajib juga boleh digabungkan dengan niat mandi sunnah seperti mandi jum'ah dll.

2⃣ Menghilangkan najis jika ada najis di badannya

Ini adalah pendapat yang diunggulkan oleh al Imam ar Rofi'i.

Berdasarkan pendapat ini, tidak cukup membasuh satu kali basuhan untuk menghilangkan hadats dan najis

♦️Sedangkan al Imam an Nawawi mengunggulkan pendapat yang menganggap cukup dengan satu kali basuhan untuk hadats dan najis

Ini jika najisnya berupa najis hukmiyyah, adapun jika najisnya berupa najis ainiyyah maka wajib dibasuh dua kali untuk membasuh najis dan hadats.

3⃣ Meratakan air ke seluruh kulit dan rambut

♦️Yang dimaksud dengan kulit adalah bagian luar dari kulit

Wajib membasuh bagian luar dari dua bibir, yaitu bagian yang tampak ketika bibir dikatupkan

Wajib membasuh bagian yang terlihat dari lekukan dua telinga

Wajib membasuh bagian yang pecah pada badan

Wajib menyampaikan air pada bagian di bawah kulit kemaluan (qulfah)

 Wajib membasuh bagian yang terlihat dari farji seorang perempuan ketika duduk untuk buang hajat

 Wajib membasuh bagian yang terlihat dari pantat ketika duduk untuk buang hajat

Wajib membasuh bagian  yang terlihat dari kelopak mata ketika menutup mata

Tidak wajib menyampaikan air pada bagian dalam mata, hidung dan mulut. 
   
والله أعلم بالصواب
اللهم صل وسلم على سيدنا محمد

#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banyak hal yg tak dimengerti karena tak ada penjelasan.. berputar2 dalam ketidak pastian.. membuat hati rasanya harus merelakan..ahh ntahlah...